You are currently viewing Marah

Marah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبيِّ صلى الله عليه وسلم : أَوصِنِيْ، قَال : (لاَ تَغْضَبْ) فَرَدَّدَ مِراراً، قَال: (لاَ تَغْضَبْ) رواه البُخارِيُّ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan berkata, Berilah aku nasihat. Beliau bersabda, Jangan marah. Orang itu pun mengulangi permintaannya beberapa kali, namun beliau (tetap) bersabda, Jangan marah! (HR. Al-Bukhari)

Marah adalah sebuah perasaan yang dimiliki manusia, perkara tabi’at (asli). Larangan tentang marah bukan berarti menghilangkan marah, karena marah itu manusiawi. Hanya benda mati saja atau robot yang tidak bisa marah. Oleh karenanya larangan tentang marah dalam sebuah hadits bukan bermaksud agar tidak boleh marah.

Para ulama menjelaskan, hadits “Janganlah marah.” dengan dua pendapat:

  1. Jangan melampiaskan amarah tersebut kepada perkara yang melanggar syariat, mencela, mencaci, menuduh tidak benar, berdusta, memukul, menampar, merobek baju, hal seperti ini justru akan menambah dosa keburukan bagi yang marah.
  2. Jangan mendatangi perkara-perkara yang bisa membuat kita marah. Semisal, ikut membalas perselisihan, mendengar atau melihat sesuatu yang bisa membawanya marah, terlalu membawa perasaan, dan lain sebagainya.

Marah yang dibahas disini adalah marah yang harus ditahan, adapun marah karena Allah, maka dia berbeda, bahkan marah karena Allah ini wajib, tatkala syariatnya dilanggar dan dilecehkan misalkan. Ketiadaan marah tatkala syariat Allah dianggap cacat/tidak sesuai/tidak adil merupakan tanda kelemahan iman.

Bagaimana saat marah?

Saat marah keputusan akan ngawur dan tidak tepat. Oleh karenanya talak saat marah sangat menguasai tidak dianggap. Sebagian Qodhi (hakim) sampai tidak memberikan putusan hukum menunggu 3 hari terlebih dahulu, karena khawatir perasaan marah masuk mewarnai putusan hukum sehingga tidak adil. Oleh karenanya jangan memberikan keputusan tatkala marah.

Kutip: dari berbagai web.

Penulis : Ust. Abou Saleemah

Leave a Reply